Kecelakaan Maut Renggut 7 Nyawa, Sopir Elf Jadi Tersangka

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi (Foto : Freepik)


Pada ayat empat pasal disebutkan, apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun.

"Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai," tandas Ibrahim.

Diketahui, sebuah minibus Elf terlibat kecelakaan dengan enam kendaraan di Kabupaten Karawang.

Akibatnya, 7 orang tewas dalam peristiwa maut yang terjadi di Jalan Raya Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Minggu 15 Mei 2022, itu.

Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul "7 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Maut di Karawang, Sopir Elf Jadi Tersangka" https://news.okezone.com/read/2022/05/23/525/2598619/7-nyawa-melayang-akibat-kecelakaan-maut-di-karawang-sopir-elf-jadi-tersangka?

 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network