Pada ayat empat pasal disebutkan, apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun.
"Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai," tandas Ibrahim.
Diketahui, sebuah minibus Elf terlibat kecelakaan dengan enam kendaraan di Kabupaten Karawang.
Akibatnya, 7 orang tewas dalam peristiwa maut yang terjadi di Jalan Raya Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Minggu 15 Mei 2022, itu.
Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul "7 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Maut di Karawang, Sopir Elf Jadi Tersangka" https://news.okezone.com/read/2022/05/23/525/2598619/7-nyawa-melayang-akibat-kecelakaan-maut-di-karawang-sopir-elf-jadi-tersangka?
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait