Kecelakaan Maut Renggut 7 Nyawa, Sopir Elf Jadi Tersangka

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi (Foto : Freepik)

BANDUNG,iNews.id - Sopir Elf berinisial DB resmi jadi tersangka. DB terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karawang yang menewaskan 7 orang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden yang menyebabkan 7 nyawa melayang itu.

Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dalam insiden maut tersebut.

"(Sopir Elf) sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ibrahim, sopir Elf maut tersebut juga ditahan. "Sudah ditahan," ucapnya.

Menurut Ibrahim, sopir Elf terbukti bersalah mengemudikan kendaraannya hingga menimbulkan kelalaian. Namun, Ibrahim belum merinci pasal apa yang diterapkan kepada tersangka.

Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tercantum dalam Pasal 31 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network