"Jadi aksi mereka masuk kategori pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku mencuri motor dengan cara memepet pengendara dan menendangnya hingga terjatuh," ujarnya.
Rizka menyebutkan, salah satu tersangka aksi begal yakni WR merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam di Kawasan Lembang. Saat tertangkap dalam kasus begal motor, WR baru keluar penjara dua bulan. Dalam aksi pencurian motor di Cililin, WR mengajak salah satu temannya yakni TR.
"Pelaku WR baru keluar penjara dua bulan dan sekarang ketangkap lagi untuk kasus lain. Dia dijerat Pasal 365 tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul "Baru Keluar dari Penjara, Pelaku Begal Kembali Ditangkap" https://news.okezone.com/read/2022/05/20/525/2597576/baru-keluar-dari-penjara-pelaku-begal-kembali-ditangkap?page=1
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait