JAKARTA,iNews,id - Unggahan video di akun media sosial Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta @dinaslhdki memperlihatkan Truk sedot WC diketahui tertangkap sedang membuang muatan tinjanya di jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Dalam narasi unggahan, truk bernomor polisi B-3053-TFA membuang muatan tinjanya ke parit di jalan Ahmad Yani pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 15.30 WIB. Berdasarkan hal tersebut, Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menyampaikan truk sedot WC itu telah dikenakan sanksi yang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Harusnya membuang tinjanya itu ke Perumda Paljaya, jadi ada pengolahannya. Yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," ucap Yogi kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Dalam unggahannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI juga mengonfirmasi telah memberikan sanksi pada truk tersebut senilai Rp500 ribu.
"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp 500.000," tulis akun Instagram @dinaslhdki.
Adapun pelaku yang membuang tinja di Jalan Ahmad Yani itu merupakan sopir truk sendiri berinisial RI (56). Yogi juga menuturkan pelaku tidak mau membayar biaya retribusi sehingga menjadi alasan truk sedot WC membuang tinja di lokasi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait