Sugeng, Ketua Tim Pembela DPP HPN sangat menyayangkan adanya penyelengaraan KLB yang dipaksakan dan melanggar AD/ART HPN serta adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, bahkan dimungkinkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan DPP HPN mendaftarkan kepengurusan baru HPN melalui pedaftaran online untuk menggantikan kepengurusan resmi yang ada dan akan melakukan Konferensi Nasional (Konfernas) di Yogyakarta pada tanggal 1-2 Juni 2022.
"Kami juga menyesalkan cara kerja Ditjend AHU yang hanya menerima data permohonan online dari Notaris tanpa melakukan verifikasi faktual keasliaan dokumen permohonan, dan kami akan meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem pendaftaran perkumpulan secara online," tambah Sugeng.
Seperti diketahui, pada 6 Maret 2022 sekelompok pihak yang mengatasnamakan PP dan PW HPN menggelar pertemuan yang kemudian disebut dengan Konfernas Luar Biasa (KLB) HPN di Semarang dan memilih Ketua Umum Baru atas nama Tyovan Ari Widagdo dan Ketua Dewan Pembina untuk menggantikan pengurus DPP HPN yang sudah ada yang akan melakukan Konfernasnya pada tanggal 1-2 Juni 2022 di Yogyakarta.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait