JAKARTA,iNews.id - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) menemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait beredarnya struktur kepengurusan DPP HPN versi Tyovan yang diklaim sebagai hasil KLB Semarang. Sebagai negara hukum, tindakan ini tidak patut dilakukan oleh warga negara apalagi mengatasnamakan kalangan pengusaha Nahdliyin.
Karena itu, DPP HPN akan membawa permasalahan ini ke meja hijau dengan menggugat para pihak yang terlibat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti kerugian baik materiil maupun immateriil sebesar 500 Milyar.
Selanjutnya juga akan dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan SK Menkumham RI tentang pengesahan Kepengurusan DPP HPN versi Tyovan dan juga akan melaporkan ke BARESKRIM MABES POLRI karena adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, dimana nama Ketua Dewan Pembina berubah-rubah, dari nama KH. As’ad Said Ali, kemudian setelah dibantah dirubah menjadi K.H. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya Ketua Umum PBNU dan sudah tersebar beritanya melalui media sosial yang sangat massif.
Ternyata yang didaftarkan ke Ditjend AHU Kemenkumham RI berubah lagi menjadi Saifullah Yusuf dan nama Gus Yahya sama sekali tidak masuk dalam jajaran kepengurusan Dewan Pembina. Pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong dapat diancam dengan Pasal 28 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait