Dia menyatakan, dalam melakukan penyesuaian tarif, PDAM tetap mempertimbangkan keterjangkauan dan keadilan, yakni maksimal 4 persen dari UMK 2022. Selain itu, kenaikkan tarif akan diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan.
Rencana kenaikkan tarif dasar air minum ini, segera disosialisasikan kepada masyarakat diempat kecamatan yang ada di Salatiga.
Sementara itu, Direktur PDAM Kota Salatiga, Samino mengatakan, BUMD PDAM selama ini tidak hanya berkontribusi pada pendapatan daerah saja, melainkan juga terhadap kualitas air, sewa tanah dan pajak air tanah. Dimana misi utama PDAM adalah pelayanan kepada masyarakat tentang pengadaan air bersih.
“Ketika kita studi banding ke Sleman dan Jogjakarta, dengan tarif rendahnya mencapai Rp3.450. Sleman dengan 41.000 pelanggan hanya bisa menyetorkan pendapatan daerah sebesar Rp1 miliar, bahkan Jogja tidak menjawab karena tidak ada setoran ke PAD," ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait