“Kejadian itu terjadi pada pukul 07.00 Selasa lalu (10/5/2022) di kota Nanas sini, saat mereka bersiap-siap ke sekolah.
"Ibu dari tiga anak itu mengakui bahwa Tiktok@shimahali yang menampilkan video tersebut adalah akunnya," katanya dalam sebuah pernyataan.
Shofee mengatakan, penyidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Angkutan Jalan (APJ) 1987.
“Orang tua atau wali yang mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan dapat dituntut berdasarkan Bagian 33 Undang-Undang Anak 2001.
“Selain itu pemilik kendaraan dapat digugat sesuai Pasal 39 (5) APJ 1987,” ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait