Pengurangan Masa Hukuman Hari Raya Waisak Diberikan Kepada 21 Napi Jatim

Lukman Hakim
21 napi mendapat remisi Waisak, (Foto : okezone)


“Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang,” ucap Zaeroji.

Selain itu, dari 21 orang tersebut, 16 orang napi diantaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan merupakan pelaku tindak pidana umum. “Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas/ rutan se-Jatim,” tuturnya.

Zaeroji mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.

“Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” tuturnya.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network