“Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang,” ucap Zaeroji.
Selain itu, dari 21 orang tersebut, 16 orang napi diantaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan merupakan pelaku tindak pidana umum. “Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas/ rutan se-Jatim,” tuturnya.
Zaeroji mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.
“Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” tuturnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan