Pengurangan Masa Hukuman Hari Raya Waisak Diberikan Kepada 21 Napi Jatim

Lukman Hakim
21 napi mendapat remisi Waisak, (Foto : okezone)

SURABAYA,iNews.id - Sesuai dengan usulan dari Kanwil Kemenkumham Jatim, Sebanyak 21 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Raya Waisak.

Lapas Surabaya menjadi lapas yang paling banyak menyumbangkan warga binaan atau napi yang mendapatkan remisi. Ada enam orang warga binaan dari lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu.
Disusul Lapas I Malang dan Lapas Perempuan Malang yang masing-masing punya empat dan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi.

“Tidak ada penyerahan secara simbolis, SK diserahkan di masing-masing satker secara sederhana,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Minggu (15/5/2022).

Menurut Zaeroji, seluruh warga binaan mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network