Di mana dalam hal ini berupa pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan," ucapnya.
Direktur Tertib Niaga Kemendag Shard Hardjopan Pohan menyatakan bahwa kontainer berisi minyak goreng tersebut telah diamankan petugas.
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022. Sehingga, kalau pelaku usaha masih nekat maka akan dikenai sanksi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait