Dweikat ditangkap pada 24 Agustus 2020, dan diinterogasi selama lebih dari sebulan atas klaim dia membunuh kolaborator. Dia menghabiskan enam bulan di sel isolasi.
Pasukan pendudukan Israel juga menghancurkan rumahnya yang berlantai dua pada November 2020, menyebabkan enam putri dan istrinya kehilangan tempat tinggal.
“Hukuman seumur hidup berarti 99 tahun penjara,” ungkap pernyataan Pusat Studi Tahanan Palestina.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 25 April 2022 - 22:01 WIB oleh Syarifudin dengan judul "550 Warga Palestina Dihukum Seumur Hidup di Penjara Israel". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://international.sindonews.com/read/754017/43/550-warga-palestina-dihukum-seumur-hidup-di-penjara-israel-1650895498
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait