TEL AVIV,iNews.id - Khalil Dweikat tahanan asal Palestina dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Israel. Hal ini menambah jumlah tahanan Palestina yang menjalani hukuman seumur hidup di dalam penjara Israel menjadi 550 orang.
Laporan itu diungkapkan Pusat Studi Tahanan Palestina pada Senin (25/4/2022).
Pengadilan distrik Israel di Lod menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Dweikat (46) dari desa Rujeib dekat Nablus dan mendendanya 258.000 shekel (USD78.000).
Vonis ini menjadikan jumlah tahanan Palestina yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di penjara Israel menjadi 550 orang.
Dweikat ditangkap pada 24 Agustus 2020, dan diinterogasi selama lebih dari sebulan atas klaim dia membunuh kolaborator. Dia menghabiskan enam bulan di sel isolasi.
Pasukan pendudukan Israel juga menghancurkan rumahnya yang berlantai dua pada November 2020, menyebabkan enam putri dan istrinya kehilangan tempat tinggal.
“Hukuman seumur hidup berarti 99 tahun penjara,” ungkap pernyataan Pusat Studi Tahanan Palestina.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 25 April 2022 - 22:01 WIB oleh Syarifudin dengan judul "550 Warga Palestina Dihukum Seumur Hidup di Penjara Israel". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://international.sindonews.com/read/754017/43/550-warga-palestina-dihukum-seumur-hidup-di-penjara-israel-1650895498
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait