Adapun kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban melaporkan kepada polisi bahwa sang anak tak kunjung pulang. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban.
"Bersama rekan-rekan Polsek kita melakukan pendalaman penyidikan bahwa anak tersebut dipaksa sudah mengalami persetubuhan," ungkapnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksima 15 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku R yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Perannya sama-sama mencarikan pelanggan. Kemudian mereka dapatkan komisi," pungkasnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait