Dicekoki Miras di Pasar Malam, 2 Bocah Disetubuhi dan Dijual di Prostitusi Online

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi, (Foto : Pixabay)


Adapun kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban melaporkan kepada polisi bahwa sang anak tak kunjung pulang. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban.

"Bersama rekan-rekan Polsek kita melakukan pendalaman penyidikan bahwa anak tersebut dipaksa sudah mengalami persetubuhan," ungkapnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksima 15 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku R yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Perannya sama-sama mencarikan pelanggan. Kemudian mereka dapatkan komisi," pungkasnya.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network