Mafia Minyak Goreng Terungkap, Pelaku Adalah Korporasi Bukan Perorangan

Erfan Maaruf
Kejagung ungkap kasus Korupsi Minyak goreng adalah bagian korporasi bukan perorangan, (Foto : Sindonews)

Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan untuk menjerat tersangka lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak swasta lainnya. "Kami tidak akan membedakan, kalau cukup bukti, informasi dan ada fakta, kami akan lakukan," pungkasnya.

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Termasuk Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 20 April 2022 - 05:38 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung Perintahkan Jerat Korporasi". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/748321/13/korupsi-minyak-goreng-jaksa-agung-perintahkan-jerat-korporasi-1650405876
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network