Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan untuk menjerat tersangka lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak swasta lainnya. "Kami tidak akan membedakan, kalau cukup bukti, informasi dan ada fakta, kami akan lakukan," pungkasnya.
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Termasuk Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 20 April 2022 - 05:38 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung Perintahkan Jerat Korporasi". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/748321/13/korupsi-minyak-goreng-jaksa-agung-perintahkan-jerat-korporasi-1650405876
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait