Mengetahui siapa pelakunya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bergas. Berbekal keterangan saksi-saksi akhirnya pelaku dapat diamankan Unit Reskrim Polsek Bergas dibantu Sat Reskrim Polres Semarang saat berada di kos rekannya daerah Sidorejo Kecamatan Bergas.
Di hadapan petugas dan korban, pelaku mengakui segala perbuatannya sebagaimana pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku mengaku pertama kali mengambil STNK korban dahulu saat berkunjung ke kamar korban. Selanjutnya mengambil kunci kontak sepeda motor korban untuk memuluskan aksinya.
Pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor sudah digadaikan kepada rekan pelaku yang kos di daerah Bawen sebesar 2,8 juta.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi G-6542-IC beserta STNK nya, serta BPKB sepeda motor yang masih aman di tangan korban sementara juga ikut diamankan petugas sebagai barang bukti. Kepada pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor : Febyarina Alifah Hasna Nadzifah
Artikel Terkait