“Penindakan kepada tiga orang tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,”ujarnya.
Sehingga kata dia, pengendara yang berhenti di traffic light merasa nyaman dan tidak terganggu dengan keberadaan mereka.
“Kita mengimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya seseorang yang mengamen di traffic light untuk bisa langsung melaporkan ke Satpol PP,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait