BOJONEGORO,iNews.id - Tiga orang yang berpenampilan sebagai ksatria baja hitam, manusia silver dan badut diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ketika mengamen di traffic light.
Selain diberikan pembinaan, petugas memberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan dan wajib lapor selama tujuh hari berturut-turut pada jam kerja. Jika dalam kurun waktu tujuh hari tidak wajib lapor, maka Satpol PP akan memberikan sanksi tegas berupa sidang tindak pidana ringan/ tipiring.
Dari hasil pendataan, manusia silver diketahui berasal dari Lampung. Sedangkan yang menjadi ksatria baja hitam berasal dari Pati Jawa Tengah dan manusia badut berasal dari Kecamatan Margomulyo Bojonegoro.
Kabid Trantibum Satpol Bojonegoro Benny Subiakto menegaskan, jika ketiga orang tersebut telah melanggar peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan trantibum.
“Penindakan kepada tiga orang tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,”ujarnya.
Sehingga kata dia, pengendara yang berhenti di traffic light merasa nyaman dan tidak terganggu dengan keberadaan mereka.
“Kita mengimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya seseorang yang mengamen di traffic light untuk bisa langsung melaporkan ke Satpol PP,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait