BANGKA SELATAN,iNews.id - Anggota Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap seorang pria berinisial JN (55) karena melakukan pencabulan anak dibawah umur (15) hingga hamil.
Pelaku merupakan warga di salah satu dusun di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku merupakan paman angkat korban yang memaksa korban melayani nafsu bejatnya hingga berkali-kali.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat paman angkat tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu.
"Dari pemeriksaaan, pelaku ini sudah menyetubuhi korban sejak 2021 sebanyak 5 kali hingga korban hamil. Kemudian dilaporkan oleh orangtua angkat korban dan akhirnya pelaku langsung diamankan anggota kami di kediamannya," katanya, Rabu (30/03/2022).
Pelaku, ia melanjutkan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Pelaku akan kami sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Ia pun mengimbau orangtua di Bangka Selatan agar selalu mengawasi anaknya dengan ketat dimanapun berada dan memberikan perhatian maksimal guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait