BANGKA SELATAN,iNews.id - Anggota Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap seorang pria berinisial JN (55) karena melakukan pencabulan anak dibawah umur (15) hingga hamil.
Pelaku merupakan warga di salah satu dusun di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku merupakan paman angkat korban yang memaksa korban melayani nafsu bejatnya hingga berkali-kali.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat paman angkat tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu.
"Dari pemeriksaaan, pelaku ini sudah menyetubuhi korban sejak 2021 sebanyak 5 kali hingga korban hamil. Kemudian dilaporkan oleh orangtua angkat korban dan akhirnya pelaku langsung diamankan anggota kami di kediamannya," katanya, Rabu (30/03/2022).
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait