Peristiwa terungkap saat Sekretaris Desa Jeruk akan membuat laporan bulanan. Ia kala itu mengetahui adanya akta kematian atas nama SM, padahal yang bersangkutan masih hidup.
Setelah ditelusuri, ternyata menyeret keterlibatan oknum perangkat desa berinisial MA. Korban yang merasa dirugikan selanjutnya melapor ke polisi.
olisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bolpoin untuk memalsukan tanda tangan, dokumen pengajuan dan salinan akta kematian dari Dinas Kependuduka dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Rembang.
Tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Sementara itu, tersangka mengaku jengkel karena sering bersitegang dengan suami korban. Termasuk isterinya juga pernah digoda oleh suami korban, sehingga ia merasa tidak terima. MA beralasan melakukan pemalsuan untuk memberikan efek jera.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait