REMBANG,iNews.id - Dikarenakan punyai dendam pribadi seorang oknum perangkat desa diduga palsukan akta kematian tetangganyan sendiri yang masih hidup. Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Rembang.
Pelaku berinisial MA (51) oknum perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pancur. Ia kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Rembang. MA yang keseharian menjadi Kasi pelayanan di Desa Jeruk, diduga memalsukan data pengajuan akta kematian seorang perempuan tetangganya berinisial SM.
Hasil pemeriksaan polisi, perbuatan dilatarbelakangi dendam pribadi dengan suami korban berinisial l karena masalah lama dan sering cekcok.
Tersangka kemudian memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk dan tanda tangan suami korban untuk membuat akta kematian SM.
“Dampak dari terbitnya akta kematian tersebut, keluarga korban tidak menerima bantuan dari pemerintah berupa program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai sejak Oktober hingga Desember 2021.Total nilainya mencapai Rp4.350.000,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, Senin (28/3/2022).
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait