Kesigapan masyarakat dalam kasus ini menjadi teladan yang baik, bahwa melindungi perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Ketika menemukan atau mendengarkan peristiwa yang mengarah pada kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat perlu segera bertindak dan melindungi mereka.
“Meskipun pahit, namun hukum harus tetap ditegakkan walaupun jika nanti terbukti secara absah pelaku adalah ibu kandung dan korbannya adalah anak kandung sendiri,” ucapnya.
Menurutnya, kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan yuridis sosiologis yang mengedepankan pemahaman terhadap kondisi di lapangan untuk menemukan fakta-fakta yang menjadi latar belakang mengapa hal ini terjadi.
Fakta yang ada, selanjutnya diidentifikasi untuk menemukan penyelesaian masalah (problem-solution) berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
“Selain itu juga menginstruksikan jajarannya untuk merespons cepat dan mengapresiasi Dinas P3KB Kabupaten Brebes yang terus berkoordinasi dengan Kesbangpolinmas untuk memperoleh informasi dan kronologi,” ucapnya.
Bintang Puspayoga juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran berharga dan berharap peristiwa memilukan itu tidak terjadi lagi. Ia berpesan agar pemerintah daerah memastikan pendampingan psikologis serta tindak lanjut pengasuhan yang layak kepada anak usai proses pemulihan fisik dilakukan.
"Menjadi penting bagaimana upaya pemda untuk memastikan pemberdayaan ekonomi perempuan kelompok rentan, terutama perempuan yang berada dalam kemiskinan dan memiliki anak. Jika tidak diantasipasi, berdampak pada resiko kekerasan pada anak," katanya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait