JAKARTA, iNews.id – Menanggapi kasus kekerasan yang diduga dilakukan seorang ibu di Kabupaten Brebes terhadap ketiga anak kandungnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati merasa prihatin. Kementerian PPPA akan memastikan korban mendapatkan layanan yang diperlukan dan mengawal proses hukumnya. Kasus kekerasan diduga dilakukan KU (40) warga Brebes kepada tiga anak kandungnya yang masih berusia, 12, 7 dan 5 tahun. Peristiwa terjadi pada Minggu (20/3/2022) lalu.
Peristiwa itu mengakibatkan anak yang berusia 7 tahun meninggal dunia, Sedangkan untuk dua anak lainnya terluka dan sempat kritis. KU kini telah diamankan polisi, dan dua anaknya yang terluka masih dirawat di rumah sakit.
Tim Sapa Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AKB) dan SPT PPA Provinsi Jawa Tengah untuk memantau dan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami akan memastikan korban mendapatkan layanan yang diperlukan dan mengawal proses hukumnya. Apresiasi kami sampaikan kepada semua pihak yang telah merespons cepat, dan cepat tanggap menangani kasus ini,” kata Gusti Ayu Bintang Darmawati melalui siaran pers, Senin (21/3/2022).
Perempuan yang akrab disapa Bintang Puspayoga ini menjelaskan, peristiwa itu sepantasnya menjadi pembelajaran bagi semua, bahwa menjaga kesehatan mental perempuan atau seorang ibu yang terkadang memiliki beban ganda menjadi sangat penting.
Dimana ibu itu diduga tertekan dengan keterbatasan finansial, yang berdampak pada tingkat stres yang akhirnya dilampiaskan kepada anak-anaknya. Untuk itu, peran masyarakat menjadi penting.
Kesigapan masyarakat dalam kasus ini menjadi teladan yang baik, bahwa melindungi perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Ketika menemukan atau mendengarkan peristiwa yang mengarah pada kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat perlu segera bertindak dan melindungi mereka.
“Meskipun pahit, namun hukum harus tetap ditegakkan walaupun jika nanti terbukti secara absah pelaku adalah ibu kandung dan korbannya adalah anak kandung sendiri,” ucapnya.
Menurutnya, kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan yuridis sosiologis yang mengedepankan pemahaman terhadap kondisi di lapangan untuk menemukan fakta-fakta yang menjadi latar belakang mengapa hal ini terjadi.
Fakta yang ada, selanjutnya diidentifikasi untuk menemukan penyelesaian masalah (problem-solution) berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
“Selain itu juga menginstruksikan jajarannya untuk merespons cepat dan mengapresiasi Dinas P3KB Kabupaten Brebes yang terus berkoordinasi dengan Kesbangpolinmas untuk memperoleh informasi dan kronologi,” ucapnya.
Bintang Puspayoga juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran berharga dan berharap peristiwa memilukan itu tidak terjadi lagi. Ia berpesan agar pemerintah daerah memastikan pendampingan psikologis serta tindak lanjut pengasuhan yang layak kepada anak usai proses pemulihan fisik dilakukan.
"Menjadi penting bagaimana upaya pemda untuk memastikan pemberdayaan ekonomi perempuan kelompok rentan, terutama perempuan yang berada dalam kemiskinan dan memiliki anak. Jika tidak diantasipasi, berdampak pada resiko kekerasan pada anak," katanya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait