Ibadah yang Dilarang oleh Muslimah Ketika Haid dan Nifas, Apa Saja?

Novie Fauziah
ibadah yang dilarang untuk muslimah ketika haid dan nifas,(Foto: shuterstock)

Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid Krejengan, Kabupaten Probolinggo, KH Mohammad Syakur (Gus Dewa) mengatakan ada beberapa pendapat, yakni solusinya ketika sedang darurat.

"Maka solusinya, jika dia niat baca Alquran tidak boleh. Tapi ada beberapa solusi dari para ulama," jelasnya dalam tayangan di kanal YouTube Gus Dewa Menjawab.

Menurut dia, solusinya ada dua:

1. Hukumnya mubah atau boleh, asal diniatkan untuk menjaga hafalan atau zikir karena kebanyakan ulama sudah memperbolehkannya. Lalu jangan sampai mengeluarkan suara, sehingga dianggap memang sedang tidak membaca Alquran.
"Diniati untuk baca Alquran sebenarnya gak apa-apa, asal jangan ada qiroah (suara). Seperti dianggap tidak membaca Alquran. Tapi kalau diniatkan dua-duanya enggak boleh," ujarnya.

وَتَحْرُمُ قِرَاءَةُ القُرْآنِ عَلَى نَحْوِ جُنُبٍ بِقَصْدِ القِرَاءَةِ وَلَوْ مَعَ غَيْرِهَا لَا مَعَ الِإطْلَاقِ عَلَى الرَّاجِحِ وَلَا بِقَصْدِ غَيْرِ الْقِرَاءَةِ كَرَدِّ غَلَطٍ وَتَعْلِيمٍ وَتَبَرُّكٍ وَدُعَاءٍ - عبد الرحمن باعلوي، بغية المسترشدين، بيروت-دار الفكر، ص.

Artinya: "Dan haram membaca Alquran bagi semisal orang junub dengan tujuan membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya, dan menurut pendapat yang kuat tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya. Dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya (Alquran) seperti membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan dan berdoa." (Abdurrahman Ba’alwi, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut-Dar al-Fikr, halaman 52)

2. Kemudian menurut pendapat Imam Malik. Gus Dewa mengatakan mungkin bisa dijadikan rujukan di berbagai santri putri di seluruh Nusantara. Ketika darahnya keluar banyak, itu boleh. Kenapa? karena kondisinya sedang darurat.

"Itu sama dengan ketika sampean sedang berada di tengah padang pasir di tengah hutan, enggak nemu makanan yang ada cuma bangkai, itu boleh dimakan."

Wallahu a'lam bishawab.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network