Masa Mentruasi atau masa Haid pasti akan selalu dialami oleh para muslimah, kemudian setelah melahirkan pun mereka akan mengalami nifas selama 40 hari.
Nah, bagi perempuan Muslim ada beberapa larangan ibadah ketika sedang haid dan nifas. Apa saja ibadah tersebut? Berikut tujuh di antaranya, sebagaimana dikutip dari buku 'Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah' karya Dr Ahmad Hatta MA dan kawan-kawan:
1. Berjimak atau hubungan intim suami istri.
2. Melaksanakan sholat fardhu dan sunah. Tidak diwajibkan pula mengqadha (mengganti) pada hari tidak haid/nifas.
3. Berpuasa. Jika seorang perempuan mengalami haid atau nifas pada bulan Ramadan, maka harus mengqadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya di hari-hari lainnya.
4. Menyentuh, memegang, dan membawa mushaf kitab suci Alquran. Ini disebabkan keadaan perempuan itu sedang mengalami keluarnya najis yaitu keluarnya darah kotor.
5. Thawaf di Kakbah.
6. Berdiam diri di masjid, kecuali hanya melintas. Hal ini dikhawatirkan darah haid akan tembus dan mengotori masjid, karena pada dasarnya darah hukumnya najis.
7. Tidak boleh dijatuhi talak saat sedang haid dan nifas.
Tujuh poin di atas adalah larangan-larangan bagi perempuan yang sedang haid dan nifas. Namun bagaimana jika dalam keadaan darurat? Misalnya, perempuan tersebut sedang menghafal Alquran.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait