Sah Melakukan Tindak Pidana, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Antara
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy melaksanakan sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel,(Foto: Antara)

JOMBANG,iNews.id - Tubagus Joddy sopir dari mendiang Vanessa Angel dituntuj hukuman tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tubagus dituntut atas kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah, di di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetyo saat persidangan di PN Jombang Kelas I B, Kamis (17/3/2022).

Dia menambahkan, barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Jaksa.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pleidoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Maret, dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa Joddy.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang.

Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Kabupaten Jombang

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network