Mario Dandy Terbukti Bersalah, Dituntut 12 Tahun Penjara

Annisatul Mutoharoh
David Ozora dituntut 12 tahun penjara (sumber: Okezone)

JAKARTA, iNewsSalatiga.id - PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy, yang berfokus pada pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (15/8/2023).

Di hadapan tim Jaksa, tim pengacara terdakwa, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, Jaksa menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama terhadap David Ozora.

Terdakwa Mario Dandy mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Jaksa mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun. Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," kata Jaksa lagi.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa oleh Jaksa karena melanggar pasal terkait penganiayaan berencana. Mario Dandy dijerat dengan dua dakwaan:

Dakwaan pertama:
- Pasal 355 Ayat 1 KUHP secara bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
- Subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP secara bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan kedua:
- Pasal 76 c bersamaan dengan Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dihadapi tiga dakwaan:

Dakwaan pertama:
- Pasal 355 Ayat (1) KUHP bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua:
- Pasal 355 Ayat (1) KUHP bersamaan dengan Pasal 56 ke-2 KUHP
- Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP bersamaan dengan Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dakwaan ketiga:
- Pasal 76 C bersamaan dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network