Kejagung Kerahkan 9 JPU untuk Tangani Kasus Indra Kenz

Erfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Dok/Antara)

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung tunjuk sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelidiki kasus judi online dengan tersangka Indra Kenz. Para JPU akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana judi online tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penunjukkan sembilan JPU oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu dikeluarkan dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 2 Maret 2022.

Sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

"Setelah menerima pemberitahuan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama IK," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2022).

Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipid Eksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I, dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari IK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network