DENPASAR, iNews.id – Sempat viral di media sosial, Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Denpasar menangkap dua pelaku kekerasan terhadap siswi SMA. Keduanya berinisial AH (36) dan RH (40).
Dalam kejadian ini, kedua pelaku menganiaya remaja perempuan berinisial RV di salah satu tempat futsal daerah Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali.
"Hal ini terjadi karena ada cekcok antara salah satu pelaku dengan korban. Saat itu korban mau masuk ke lapangan futsal dihalangi pelaku. Karena di dalam juga ada pembatasan (jumlah orang) cara pelaku tersebut tidak dibenarkan adanya," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (11/3/2022).
Dia mengatakan, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan cara mendorong dan menendang sampai tangan korban tersangkut di jaring-jaring pintu keluar lapangan futsal. Bahkan tangan kiri korban sampai patah. Selanjutnya korban langsung dibawa ke RS Balimed untuk penanganan lebih lanjut.
Menurutnya, kronologi bermula saat korban hendak menonton pertandingan futsal di TKP kemudian masuk melalui pintu barat. Namun dia tidak diizinkan pelaku AH.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait