Bakal Ada Tersangka Baru Selain Indra Kenz di Kasus Penipuan Aplikasi Binomo

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri bakal menjerat tersangka lainnya selain  Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. (Foto: DOK) 

JAKARTA,iNews.id - Bareskrim Polri bakal menjerat tersangka lainnya selain  Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus)  Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ada dugaan pelaku lain setelah pihaknya menelusuri adanya aliran dana dari kasus tersebut yang mengalir melalui proses gerbang pembayaran atau payment gateway. 

"Kami menduga ada pelaku lain di luar IK (Indra Kenz) yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway," kata Whisnu di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Whisnu memastikan, penyidik Bareskrim Polri akan mendalami dan menelusuri seluruh aliran ataupun transaksi keuangan dari penipuan investasi binary option alias opsi biner yang menjerat Indra Kenz. 

Penelusuran itu, kata Whisnu juga dilakukan secara beriringan dengan proses percepatan pemberkasan tersangka Indra Kenz pada perkara tersebut. "Kami dalami semua, tapi untuk kasus IK dulu kami selesaikan pemberkasan dan kami akan mencari siapa tersangka di balik itu," ujar Whisnu. 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun Pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network