UGM Konfirmasi Keaslian Ijazah Jokowi, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Diringkus Di Tebet

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono di Tebet, (Foto : SINDOnews)

JAKARTA,iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono di salahsatu hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. "Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (13/10/2022).

Dedi menyebut, Bareskrim akan memaparkan lebih dalam soal penangkapan itu dalam jumpa pers yang digelar malam ini. "Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedukg Bareskrim," ujar Dedi.

Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono ini menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.

Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network