Uang hasil tindak pidana tersebut nantinya bakal disita selama proses penyidikan. Polri telah bekerja sama dengan PPATK untuk dapat melacak transaksi keuangan yang dilakukan Doni Salmanan.
"Makanya nanti kita lihat, akan kami lakukan pengembangan," ucap Ramadhan.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait