"Maka jika anak ibu meninggal ada utang puasa, maka ibu laksanakan puasa untuk almarhum," pungkas Abdul Somad.
Meski begitu Abdul Somad mengingatkan bahwa dalam hidup tidak ada tranfer amal. "Orang hidup tidak ada mentrasnfer amal," ucapnya.
Ia mencontohkan, jika seorang anak punya utang puasa 20 hari, lalu sang ibu berniat membantu 10, maka itu hukumnya tidak boleh.
"Anaknya punya utang puasa 20 hari karena hamil atau menyusukan anak. Lalu ibunya (bilang); puasa kau 20, emak (jalankan) 10 , kau 10. Nah ini Tak usahlah," ucap Abdul Somad.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait