Ibu Punya Utang Puasa dan Sudah Wafat, Bolehkah Anak Mengqadha Puasanya? 

Wilda Fajriah
Utang puasa Ramadhan tahun lalu apakah sudah diselesaikan sebelum Ramadhan tahun ini. Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan soal ini. (Foto: iNews.id/Eky Hendrawan).

UTANG puasa Ramadhan tahun lalu apakah sudah diselesaikan sebelum Ramadhan tahun ini. 

Bagaimana jika ibu meninggal dalam keadaan punya utang puasa? Bolehkah anak melunasi atau meng-qadha-nya?

Ustadz Abdul Somas (UAS) mengatakan, dalam hidup ini tidak ada istilah mentransfer amal. Namun jika ibu meninggal dunia dalam keadaan punya utang puasa, maka boleh dilunasi anaknya.

"Yang biasa itu adalah kalau emaknya meninggal dunia, punya utang puasa, anaknya berpuasa," tutur Abdul Somad dalam video ceramah yang diunggah ke akun Instagram @ustadzabdulsomad_official.

Sebaliknya, jika anak yang meninggal, maka ibu boleh meluansinya. "Siapa yang meninggal dunia punya utang puasa, ahli warisnya melaksanakan puasa. Ibu bisa berpuasa untuk anak karena kalau anak ibu meninggal, ibu dapat harta warisan," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network