Pemerintah Kabupaten Semarang menjalin kerjasama dengan pemerintah Desa/Kelurahan dengan membagikan kupon secara langsung pada warga atau konsumen yang membutuhkan. Kemudian, warga menukarkan kupon tersebut dengan membayar sebesar Rp14 ribu untuk mendapatkan satu liter minyak goreng. Masing-masing warga hanya mendapatkan jatah pembelian satu liter minyak goreng.
Kabid Perdagangan Diskumperindag Kabupaten Semarang, Widada Mutiara menyatakan operasi pasar minyak goreng ini penyebarannya relatif lebih luas. Meskipun idealnya untuk alokasi tiap pasar tradisional kelas I sejumlah 1.000 liter.
"Semoga selanjutnya kita mendapatkan alokasi yang lebih besar. Tiap pasar kelas I idealnya mendapatkan 1.000 liter. Namun alokasi operasi pasar ini tergantung dari jatah yang diberikan oleh Disperindag Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.
Editor : Febyarina Alifah Hasna Nadzifah