MAGELANG, iNews.id – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan video asusila di tempat umum. Diduga lokasi kejadian tersebut ialah di emperan toko Kota Magelang. Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evelyn Sebayang mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan identitas pelaku dalam video, Kamis (17/2/2022). Polres Magelang Kota juga telah mengetahui identitas si pengupload video yang menjadi viral tersebut.
"Untuk kasus tindakan asusila yang sedang viral di media sosial, saat ini Polres Magelang Kota masih dalam tahap penyidikan," kata Kapolres.
"Kita sudah menemukan pelakunya namun masih diklarifikasi terlebih dahulu Karena yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan," ujarnya.
"Kita juga sudah menemukan yang mengupload, di mana yang mengupload ini anak usia kelas 6 SD dan yang bersangkutan mendapatkan video dari temannya," ujar AKBP Yolanda.
"Menurut keterangan si anak, tidak sengaja mengupload di Facebook. Jadi kita masih dalam rangka lidik," ujarnya.
Kapolres mengatakan, sampai detik ini terduga pelaku dalam video tersebut belum bisa dimintai keterangan. Sehingga pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa sepasang pelaku yang berbuat asusila dalam video viral tersebut.
"Yang diduga pelaku tersebut sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan dan menurut keteranganya hanya satu yang bersangkutan sudah berusia 12 tahun," kata Kapolres.
Dia mengatakan petugas kesulitan dalam memintai keterangan pada terduga pelaku, sebab terduga pelaku sudah linglung dan saat ditanya kebanyakan diam.
Sebelumnya, Kota Magelang dihebohkan dengan viral-nya video asusila. Dalam video itu tampak dua orang melakukan hubungan badan di emperan salah satu toko kawasan Pasar Rejowinangun, Jalan Mataram, Kota Magelang. Video direkam oleh orang tidak dikenal dari seberang jalan.
Kapolres juga mengatakan bahwa saat ini terduga pelaku tidak ditahan dan dikembalikan ke rumah. "Saat ini kita kembalikan ke rumahnya dan sudah diketahui di mana tempat tinggalnya, petugas masih mengumpulkan keterangan karena masih diduga sebagai pelaku," ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait