JAKARTA, iNews.id – Dalam rangka reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cukup banyak mendapatkan animo dari masyarakat. Salah satunya yaitu dengan adanya gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya penyempurnaan untuk memastikan tetap berjalannya reformasi struktural.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara After Noon Tea ke-8 Kompas Collaboration Forum, Jumat (4/2/2022) mengungkapkan bahwa kalangan investor dan berbagai negara sangat menunggu reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia.
“Dengan proses perbaikan yang ada, kami percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK,” ujar Menko Airlangga dikutip, Selasa (8/2/2022).
Salah satu langkah penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah ialah dengan melakukan revisi atas UU Nomor 12 Tahun 2011 untuk mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum yang baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Termasuk menempatkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait