Lakukan Penipuan Arisan Online, Terdakwa Dijatuhi Vonis 9 Bulan Penjara

Angga Rosa
suasana sidang penipuan arisan online yang dilakukan secara online, ( Foto : Ist)

"Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. 
Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," katanya.

Dia mengatakan, para terdakwa saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah 
atas perkara dugaan penipuan dengan korban yang lain.  Perkara dugaan tindak pidana penipuan 
dengan cara arisan online dengan terdakwa Resa Agata Putri ini, didasari atas laporan korban arisan online. 

"Modus yang dilakukan terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar 
dalam tempo waktu yang cukup singkat," ujarnya.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network