Lakukan Penipuan Arisan Online, Terdakwa Dijatuhi Vonis 9 Bulan Penjara

Angga Rosa
suasana sidang penipuan arisan online yang dilakukan secara online, ( Foto : Ist)

SALATIGA,iNews,Id - Terdakwa kasus penipuan arisan online Resa Agata Putri dan Benny Larsiga menjalani sidang pembacaan putusan perkara 
oleh Pengadilan Negeri Salatiga secara online pada Senin (7/2/2022).  Kedua terdakwa dijatuhi vonis pidana selama 9 bulan penjara
 
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengailan Negeri Salatiga  menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama 
sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi pidana 
penjara masing-masing selama 9 bulan. 

Sedangkan terhadap barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM serta simcard,  dikembalikan kepada kedua terdakwa.

Kemudian uang senilai Rp71,3 juta, Majelis Hakim memuntuskan 
dikembalikan kepada korban. 

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana mengatakan,  pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum menuntut terdakwa masing - masing dengan pidana 
penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network