“Penting untuk lebih memberi dorongan dan sosialisasi untuk memasukkan madin di bawah naungan NU guna bersama sama gotong royong membesarkan NU,” tandas KH. Sa'dullah Fatah.
H. Mahsun Wakil Ketua PWNU membenarkan RMI tidak cuma menaungi pondok pesantren tapi juga ditambah madrasah diniyah. Dalam Madin terdapat ula, wustha dan ulya. Seharusnya jika ada anak yang tidak bisa masuk pondok pesantren, madrasah diniyah menjadi solusi dengan 6 tahun ula, 3 wustha dan 3 ulya selaras dengan SD, SMP dan SMA.
“Karena harus kita akui pesantren adalah salah satu benteng kuat NU maka perlu kita kawal untuk tetap eksis dalam tafaqquh fiddin, dengan bermacam macam kekhasan masing-masing dan sesuai latar belakang pengasuh masing-masing. Tentu agar menghasilkan sumberdaya manusia yang mau tafaqquh fiddin”, terang dosen UIN Walisongo ini.
Meskipun banyak pengurus NU yang sudah sarjana, jangan terlenakan, yang akar bawah rumput juga harus diurus, jangan sampai RMI-nya semangat tapi bawahnya tak terurus.
Perda Pesantren
Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah H. Sukirman. Hadir pula wakil ketua dari Fraksi PKB Denny Septiviant dan anggota Hj. Nur Sa'adah. Perda ini ditetapkan dan diundangkan pada 23 Oktober 2023.
Perda ini merupakan respon atas UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UUP). Amanat dari UUP ini bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat, mendapat rekognisi, afirmasi dan fasilitasi dari pemerintah. (Mukhamad Zulfa/085327647490)
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait