Dari total 28 mantan anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka, sejauh ini baru 17 orang yang telah menjalani proses penahanan. Nama-nama yang telah ditahan adalah: Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), dan Muntalia (MT).
Kemudian, tersangka lain yang telah ditetapkan meliputi: Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Mauli (MU), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Hasan Ibrahim (HI), dan Kusnindar (KN). Sehingga, terdapat 11 tersangka yang belum menjalani proses penahanan.
Perlu ditegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan sejumlah orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap dalam proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi untuk tahun anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka utama dalam perkara ini adalah mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
KPK juga telah menetapkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan, banyak anggota DPRD Jambi yang juga terlibat dalam perkara tersebut. Mayoritas dari para tersangka telah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait