JAKARTA, iNewsSalatiga.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan jumlah uang sebesar Rp80 juta dari dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi yang menjabat dalam periode 2019-2024, yakni Bustami Yahya dan M Khairil. Uang sebesar Rp80 juta tersebut disita oleh KPK dalam dugaan pemberian suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, terkait proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017-2018.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa penyitaan uang sebesar Rp80 juta ini berlangsung ketika tim penyidik KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bustami Yahya dan M Khairil di Mapolda Jambi pada tanggal 1 Agustus 2023. Selama pemeriksaan tersebut, kedua Anggota DPRD Jambi ini juga diminta klarifikasi oleh tim penyidik KPK mengenai asal-usul uang yang mereka terima dari Zumi Zola.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/8/2023).
"Sekaligus dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp80 juta," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan 28 tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi untuk tahun anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Diantara 28 tersangka baru yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi, beberapa diantaranya adalah: Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
Dari total 28 mantan anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka, sejauh ini baru 17 orang yang telah menjalani proses penahanan. Nama-nama yang telah ditahan adalah: Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), dan Muntalia (MT).
Kemudian, tersangka lain yang telah ditetapkan meliputi: Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Mauli (MU), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Hasan Ibrahim (HI), dan Kusnindar (KN). Sehingga, terdapat 11 tersangka yang belum menjalani proses penahanan.
Perlu ditegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan sejumlah orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap dalam proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi untuk tahun anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka utama dalam perkara ini adalah mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
KPK juga telah menetapkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan, banyak anggota DPRD Jambi yang juga terlibat dalam perkara tersebut. Mayoritas dari para tersangka telah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait