Banding Ferdy Sambo Ditolak, PT DKI Jakarta Tegas Vonis Mati Harus Dijalankan

Tim iNewsSalatiga
Bandingnya ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, (Foto : Okezone)


Hal yang sama juga berlaku untuk Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi vonis 20 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga dinyatakan tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Hal senada juga berlaku untuk Kuat Maruf. Bandingnya ditolak oleh PT DKI Jakarta. Dengan demikian putusan dari PT DKI jakarta hanya menguatkan vonis hukuman 15 tahun penjara yang telah dijatuhkan PN Jaksel kepadanya.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network