JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Banding yang diajukan oleh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ditolak oleh Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dengan kata lain vonis yang telah yang diberikan kepada erdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf oleh PN Jaksel sudah dikuatkan.
Sebagai akibat karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut tetap akan dijatuhi hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait