Ledakan di Kaliangkrik Magelang : Hancurnya 11 Rumah hingga Potongan Tubuh Korban Berserakan

Rodhiatul Marwiyah
Kondisi terkini rumah-rumah yang hancur akibat ledakan petasan di Kaliangkrik, Magelang (Sumber: iNews.id)

Polda Jateng juga telah menetapkan satu tersangka insiden ini. Serta, memberinya jeratan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Tersangka berinisial I berperan sebagai penjual (bahan petasan), ada barang bukti sudah diamankan hampir 10 kg,” ungkap Irjen Pol. Ahmad Lutfi, Senin (27/3/2023).

“Terus kita kembangkan, agar jadi pembelajaran masyarakat,” lanjutnya mengenai sanksi yang diberikan pada tersangka tersebut.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network