MAGELANG, iNewsSalatiga.id - Ledakan terjadi di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah pada Minggu malam (26/3/2023) pukul 20.10 WIB. Ledakan tersebut berasal dari satu rumah, tetapi mampu membuat 10 rumah lain mengalami kerusakan ringan sampai berat.
Kadus Junjungan Himawan mengatakan ada 1 korban meninggal dalam kejadian tersebut yaitu Mufid (33), sang pemilik rumah. Kondisi tubuhnya hancur berserakan kepala, badan, dan tangan terpisah. Serta, belasan orang lainnya terluka.
Evakuasi korban dari ledakan Kaliangkrik, Magelang. (Sumber: SINDOnews)
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan sumber ledakan berasal bahan petasan yang dimiliki korban yang meninggal dunia. Diketahui, korban memesan bahan petasan seberat hampir 7,5 kilogram yang kemudian menjadi sumber ledakan.
Polda Jateng juga telah menetapkan satu tersangka insiden ini. Serta, memberinya jeratan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Tersangka berinisial I berperan sebagai penjual (bahan petasan), ada barang bukti sudah diamankan hampir 10 kg,” ungkap Irjen Pol. Ahmad Lutfi, Senin (27/3/2023).
“Terus kita kembangkan, agar jadi pembelajaran masyarakat,” lanjutnya mengenai sanksi yang diberikan pada tersangka tersebut.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait