Selain menangkap pelaku pembunuhan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan celana korban, serta sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 27 Maret 2023 - 05:10 WIB oleh Wahyu Ruslan dengan judul "Sakit Hati Dituduh Curi Sapi, Arsyad Habisi Nyawa Imam Masjid". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1056737/604/sakit-hati-dituduh-curi-sapi-arsyad-habisi-nyawa-imam-masjid-1679868205
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait