Tantangan dan Peluang Hukum Keluarga Islam di Era Digital

Tim iNewsSalatiga
Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Salatiga, menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan tajuk “Tantangan dan Peluang Hukum Keluarga Islam di Era Digital”, (Foto : Ist)

Lebih lanjut, Prof. DR. Imam Yahya, M.Ag., juga menyampaikan bahwa digitalisasi agama juga membawa dampak negatif, yang pada derajad tertentu mengakibatkan memudarnya aspek spiritualitas dalam beribadah. Untuk itu, diperlukan kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian dalam menyikapi hal tersebut.

“Kajian agama virtual, doa bersama virtual, tahlil virtual, akad nikah virtual, bahkan adanya wacana penyelenggaraan ibadah haji yang memanfaatkan perkembangan teknologi”.

Selain itu, Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag., juga menyebutkan adanya problem akademik dengan adanya fiqh digital ini, diantaranya adalah mengenai otentisitas fiqh, otoritas fiqh, dan adanya kesan desakralisasi fiqh.

“Dalam dunia digital otoritas kegamaan tidak lagi ditentukan oleh kapasitas keilmuan seorang tokoh, melainkan siapa yang paling menguasai media dan memiliki jumlah pengikut (followers) yang banyak.”

Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag., juga menunjukkan adanya pergeseran otoritas keagamaan yang terjadi dalam bidang Hukum Keluarga Islam. Hal ini ditandai dengan munculnya akun-akun media sosial yang membicarakan tentang hukum keluarga, yang mana akun-akun tersebut bukanlah akun yang diinisiasi oleh orang yang notabene tidak memiliki kapasitas dalam bidang Hukum Keluarga.

Sebelum kegiatan ini diakhiri , Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag., mengajak Mahasiswa untuk menyadari bahwa akselerasi antara fiqih dan dunia digital adalah sebuah keniscayaan. Kita harus menyadari bahwa perubahan adalah adik kandung dari waktu. Ketika waktu berdetak, maka perubahan berderap disampingnya. Namun waktu tidak bisa memerintah perubahan untuk untuk bergerak menuju kebaikan. Kitalah yang harus membimbingya, agar perubahan terjadi untuk membawa berkah bagi kemanusiaan.

“Saya yakin dan percaya kalian bukanlah orang dengan kapasitas Muqallid. Akan tetapi kalian adalah orang dengan kapasitas Muttabi’ bahkan Mujtahid.”

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network