Hasilnya, T Oyong hanya menghukum Edy dengan hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat berat dan harus dihukum berat juga. Namun, T Oyong memilih bungkam saat ditanya dan tak mau memberikan jawaban apa pun.
Menurut lampiran dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam laporannya pada Desember 2020, T Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 02 Maret 2023 - 20:50 WIB oleh Nevriza Wahyu Utami - Litbang MPI dengan judul "Putuskan Pemilu Ditunda, Hakim T Oyong Pernah Vonis Terdakwa Pembunuhan 5 Bulan Bui". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1036705/13/putuskan-pemilu-ditunda-hakim-t-oyong-pernah-vonis-terdakwa-pembunuhan-5-bulan-bui-1677762204
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait