Putuskan Pemilu Ditunda Setahun, Hakim T Oyong Ternyata Pernah Memvonis Ringan Kejahatan Berat

Nevriza Wahyu Utami - Litbang MPI
Putuskan Pemilu ditunda, Hakim T Oyong pernah memvonis ringan kasus kejahatan berat, (Foto : Okezone)


Hasilnya, T Oyong hanya menghukum Edy dengan hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat berat dan harus dihukum berat juga. Namun, T Oyong memilih bungkam saat ditanya dan tak mau memberikan jawaban apa pun.

Menurut lampiran dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam laporannya pada Desember 2020, T Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 02 Maret 2023 - 20:50 WIB oleh Nevriza Wahyu Utami - Litbang MPI dengan judul "Putuskan Pemilu Ditunda, Hakim T Oyong Pernah Vonis Terdakwa Pembunuhan 5 Bulan Bui". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1036705/13/putuskan-pemilu-ditunda-hakim-t-oyong-pernah-vonis-terdakwa-pembunuhan-5-bulan-bui-1677762204
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network